Senin, 21 Desember 2009

Bingung

Beberapa waktu lalu aku membaca status seorang teman di akun Facebooknya yang menuliskan tentang anjuran untuk waspada terhadap UU ITE. Aku yang tergolong awam di bidang hukum ataupun perundang-undangan pun terusik ketika membaca status tersebut. Pengetahuanku yang terbatas mengenai seputar undang-undang hanya mendeskripsikan bahwa UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai penggunaan teknologi yang mencakup dunia maya. Jika menyimak berita pidana dan perdata beberapa waktu ini, rupanya mulai ada beberapa orang yang terjerat undang-undang tersebut hingga harus menghadapi tuntutan yang tidak main-main. Perkara pidana terbesar sekaligus tersohor tentu adalah kasus yang menimpa Prita Mulyasari akibat keluhannya tersebar melalui mailing list sehingga beliau dilaporkan pihak yang merasa nama baiknya tercemar kepada yang berwajib. Prita yang semula hidup layaknya seorang pekerja merangkap ibu rumah tangga dalam waktu singkat berubah drastis menjadi pesohor yang dibela oleh rakyat sebagai simbol dari golongan lemah yang ditindas oleh kekuasaan. Kasus Prita yang tercium media pun menjadi pembicaraan besar di khalayak, bersamaan dengan masa dilangsungkannya Pemilu terakhir ikut menjadikan kasus Prita semakin menonjol dengan masukya tokoh-tokoh politik yang berlomba-lomba meraih simpati melalui Prita. Belum tuntas masalah Prita yang sekarang masih menjalani sidang pidana dan sedang mengajukan kasasi perdata melawan sebuah rumah sakit swasta tersebut, muncul Prita Prita lain di berbagai daerah yang menghadapi kasus serupa dengan Prita. Yang terbaru tentu dengan dilaporkannya artis beken Luna Maya oleh sekelompok wartawan sehubungan dengan status Luna yang dituding melecehkan infotainment.
Mencermati hal tersebut, sebenarnya seperti apakah UU ITE itu sebenarnya ? Atau yang lebih dipertanyakan dimanakah batas tentang pencemaran nama baik ? Rasanya akhir-akhir ini banyak perkara yang berlatar belakang pencemaran nama baik bergulir di meja hijau. Ketika era digital yang semakin maju ini, mengapa justru kebebasan untuk berpendapat semakin terkekang ? Lihat saja Prita yang harus mendekam di penjara dan masih harus menghadapi sidang pidana dan perdata hanya karena mengungkapkan fakta akan ketidakpuasannya sebagai customer di sebuah instansi yang menyediakan jasa layanan kesehatan, Luna Maya yang kini berkonfrontasi dengan sejumlah pekerja infotainment akibat menumpahkan kekesalannya akan tingkah laku pemburu berita di situs jejaring sosial, dan entah siapa lagi yang belum terekspos harus menanggung konsekuensi bersinggungan dengan UU ITE ini. Jika keadaan ini terus berlanjut, rasanya kondisi paranoid akan menghinggapi bangsa ini. Ketakutan untuk berbicara dan mengungkapkan pendapat akan terulang kembali seperti masa pemerintahan terdahulu yang dengan tegas mengatur masalah pencemaran, penghinaan ataupun pelecehan terhadap orang yang berkuasa. Yah, pada dasarnya harus diperjelas definisi pencemaran nama baik tersebut sehingga tidak menjadi rancu antara menceritakan sebuah fakta yang menyangkut keburukan orang lain dengan pencemaran nama baik yang notabene mengandung unsur fitnah. Semoga apa yang menimpa Prita ini menjadi pelajaran untuk semua khususnya untuk pemerintah maupun dewan legislatif untuk meninjau kembali undang-undang yang mereka buat. Bagaimanapun dari sudut pandangku yang awam hukum, Prita adalah pihak yang menjadi korban maka wajar jika rakyat dari berbagai kalangan bersatu padu menggalang dukungan melalui berbagai media. Prita adalah simbol dari rakyat kecil yang buta tentang hukum, tak mengerti mengapa sebuah keluhan yang benar adanya justru membuatnya mengalami prahara. Simbol dari kebutuhan untuk beropini, tanpa bermaksud menjelekkan suatu pihak namun lebih kepada perubahan ke arah yang lebih baik.

Tidak ada komentar: