Senin, 25 Mei 2009

Setuju Atau Tidak ?

Sebuah pernyataan maupun keputusan menyangkut hal krusial mau tidak mau akan mengundang pro dan kontra. Baru-baru sebuah keputusan kontroversial telah dikeluarkan oleh forum pesantren putri Jawa Timur. Mengikuti jejak Iran yang melarang warganya menggunakan situs Facebook, forum tersebut menyatakan bahwa Facebook dan situs lain yang sejenis adalah haram. Di tengah kepopuleran situs Facebook, pernyataan ini tentu membuat penggemar jaringan pertemanan internasional ini terperangah. Mengapa situs-situs pertemanan diharamkan ? Menurut berita yang dilansir dari televisi, para peserta forum menganggap situs ini mengandung unsur zina dan gibah yang sangat tidak sesuai dengan ajaran Islam. Betulkah demikian ? Sebagai salah satu pengguna situs Facebook, pernyataan tentu ini sangat menggelisahkan. Bagaimana tidak, sekian lama memanfaatkan situs ini untuk menjaring pertemanan, belum pernah aku menemui hal-hal di luar batas kesusilaan. Situs ini membuatku bertemu kembali dengan kawan lama yang lama tidak terdengar kabarnya. Aku memperoleh persahabatan baru dari mereka yang tidak kukenal bahkan mendapatkan uluran pertemanan dari muka lama yang dulu tidak akur. Sangat bermanfaat bukan ? Menjalin dan memperbaiki tali silaturahmi yang sempat terputus itulah arti sebuah Facebook untukku.
Penentuan sikap tentang Facebook ini mengingatkanku akan fatwa MUI terdahulu yaitu merokok itu haram. Jika dulu dengan tegas aku mendukung fatwa haram rokok, sekarang aku masih bimbang bahkan cenderung tak yakin untuk mengikuti keputusan tersebut. Tentu banyak orang di luar sana yang juga tidak setuju dengan cap haram pada facebook ini. Jika menelisik lebih jauh, pro kontra sebuah pernyataan lebih berdasarkan adanya unsur kepentingan di dalamnya. Sebagai seorang yang tidak merokok, tentu fatwa haram merokok kudukung 100 %. Argumen bahwa rokok lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya meskipun adanya rokok menjamin tersedianya lapangan kerja yang cukup banyak terasa lgis dan memang benar adanya. Nah, mengenai haramnya facebook secara pribadi aku berpendapat bahwa pernyataan tersebut kurang sesuai. Pada dasarnya yang perlu diperbaiki adalah pribadi pengguna situs tersebut. Bagaimana bentuk pemanfaatan sebuah teknologi lebih berpedoman pada tujuan dan moral masing-masing personal. Tak dipungkiri teknologi mengandung unsur positif dan negatif. Dan itu semua berbasis pada tujuan pengguna teknologi, apakah untuk kebaikan atau bertujuan menimbulkan 'chaos' di masyarakat. Sebagai contoh sebuah situs penjelajah sangat digemari karena hanya dengan duduk di tempat, si pemakai bisa berpergian hingga ke luar angkasa. Sayangnya situs ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk merencanakan pembomban di kota Mumbai yang menelan banyak korban.
Demikian pula dengan kasus Facebook, jika sebagian besar pengguna lebih menggunakan situs ini sebagai sarana menjalin relasi dan informasi pastinya ada beberapa oknum yang menyelewengkan manfaat sebenarnya dari situs ini. Jika demikian bukankah tidak tepat jika facebook dicap sebagai sebuah kesalahan ? Facebook hanyalah sebuah wahana yang dikendalikan oleh anggota komunitas tersebut. Bukankah lebih diperlukan adanya pembinaan mental untuk meningkatkan kualitas moral yang akhir-akhir ini demikian merosot ? Tokoh MUI pun mengakui bahwa Facebook sangat bermanfaat, sehingga MUI belum menentukan sikap terhadap Facebook. Yah, agaknya perlu dikaji sekali lagi sebelum membuat sebuah pernyataan tentang sesuatu yang dalam hal ini adalah haram tidaknya Facebook. Perlu pengetahuan dan kebijakan menyeluruh mengenai situs ini. Dan sebaiknya pengambilan keputusan tidak berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong sehingga menimbulkan kesan berat sebelah.

Tidak ada komentar: